For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 14/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2008Publication Date:8 September 2008
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan perizinan usaha penggilingan padi untuk menghadapi era perdagangan bebas. Tujuannya adalah untuk memajukan usaha penggilingan padi melalui persaingan yang sehat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah kegiatan pemberian izin usaha penggilingan padi kepada orang pribadi atau badan, meliputi izin usaha perusahaan penggilingan padi menetap dan keliling. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha penggilingan padi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis atau skala perusahaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan perizinan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya administrasi, survei lapangan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan skala perusahaan, dengan tarif yang berbeda untuk perusahaan skala kecil dan besar, baik yang menetap maupun keliling. Retribusi terutang dipungut di daerah dan masa retribusi adalah selama perusahaan melakukan usahanya. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, hasilnya disetor ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.