For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEDOMAN INVESTASI JANGKA PENDEK ATAS UANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO

Also known as: Perwali Kota Bontang 8/2024 · Perwali Kota Bontang No. 8 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2024Publication Date:28 Maret 2024
PerbankanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEDOMAN INVESTASI JANGKA PENDEK ATAS UANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date28 Maret 2024
Publication Date28 Maret 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 21).

Peraturan Wali Kota ini disusun dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana kas daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan kas yang efektif. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.

Secara substansial, investasi jangka pendek dilakukan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 3 hingga 12 bulan pada bank yang memenuhi kriteria kesehatan perbankan. Kewenangan pengelolaan investasi ini berada di bawah Bendahara Umum Daerah (BUD) yang bertugas menyusun rencana penempatan, melakukan penelitian dan pengkajian dokumen penawaran bank, serta menyiapkan perjanjian kerja sama. Penempatan dana harus didasarkan pada persetujuan Wali Kota dan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban bank sebagai pengelola deposito, termasuk kewajiban menyetorkan bunga deposito langsung ke Rekening Kas Umum Daerah. Bunga yang diperoleh dicatatkan sebagai pendapatan daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mekanisme pencairan deposito yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh BUD apabila Pemerintah Daerah memerlukan dana, dengan ketentuan tidak dikenakan penalti meskipun dilakukan sebelum jatuh tempo.

(-)

(-)