on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1996 tentang Pengesahan Amendments To The Convention On The International Maritime Organization (Institutionalization Of The Facilitation Committee), 1991 (Amandemen Konvensi Organisasi Maritim Internasional) (Pelembagaan Komisi Fasilitasi), 1991 Dan Amendments To The Convention On The International Maritime Organization, 1993 (Amandemen Konvensi Organisasi Maritim International, 1993)
Also known as: Keppres 14/1996 · Keppres No. 14 Tahun 1996 · Keppres Nomor 14 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan amandemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional yang dihasilkan dari sidang ke-17 dan ke-18 Assembly of the International Maritime Organization di London pada tahun 1991 dan 1993. Amandemen ini mencakup pelembagaan Komite Fasilitasi. Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani amandemen tersebut dan memandang perlu untuk mengesahkannya melalui Keputusan Presiden. Keputusan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.