For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 51 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 51 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Kegiatan Olahraga

Also known as: Kepmenpora 51/2026 · Kepmenpora No. 51 Tahun 2026 · Kepmenpora Nomor 51 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
OlahragaHak Asasi ManusiaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Pemuda dan Olahraga
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini dibentuk sebagai langkah konkret pemerintah dalam menanggapi kekerasan seksual dalam kegiatan olahraga yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan moralitas. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Substansi kebijakan ini menetapkan pembentukan Tim Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual. Tim ini diberikan kewenangan untuk menerima dan meregistrasi laporan, melakukan pemeriksaan awal, memfasilitasi perlindungan sementara bagi korban, serta melakukan investigasi mendalam. Selain itu, tim bertugas menyusun hasil investigasi, memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak berwenang, memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut, serta memberikan rekomendasi kebijakan pencegahan kepada Menteri. Dalam menjalankan tugasnya, tim diperbolehkan melibatkan pihak eksternal seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi hukum, organisasi bantuan hukum, dan tenaga ahli lainnya. Seluruh pendanaan operasional tim dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

1. Tim Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tugas yang diamanatkan selesai dilaksanakan.

(-)