For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 321 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 321 Tahun 1960 tentang Penetapan Organisasi Jawatan Sandi

Also known as: Keppres 321/1960 · Keppres No. 321 Tahun 1960 · Keppres Nomor 321 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 1960Publication Date:2 Desember 1960
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Organisasi Jawatan Sandi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 1960
Publication Date02 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden No. 321 Tahun 1960 ini diterbitkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan organisasi Djawatan Sandi, yang bertanggung jawab atas pemberitaan rahasia pemerintah melalui komunikasi sandi. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas komunikasi rahasia pemerintah, baik di bidang militer maupun sipil.

Ketentuan Substansial: Djawatan Sandi berada di bawah Perdana Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala Djawatan yang diangkat oleh Presiden. Kepala Djawatan harus memiliki keahlian dalam bidang sandi-sastra. Djawatan Sandi memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan pemberitaan rahasia, mengorganisir bagian sandi di instansi pemerintah, dan menyelenggarakan pendidikan bagi calon tenaga sandi. Struktur organisasi Djawatan Sandi terdiri dari bagian-bagian, biro-biro, dan sub-biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Pegawai Djawatan Sandi dapat berasal dari militer maupun sipil, dan mereka bertanggung jawab atas keamanan dan koordinasi pemberitaan rahasia negara.

(-)

(-)