For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2023 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2023Publication Date:30 Agustus 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Barito. Latar belakang pembentukan Perumdam adalah untuk menjamin ketersediaan air sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan pelayanan air minum. Tujuan pendirian Perumdam adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil dan merata, serta turut serta dalam pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Nama dan tempat kedudukan Perumdam Tirta Barito di Buntok. - Kegiatan usaha Perumdam meliputi pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Perumdam. - Jangka waktu berdiri Perumdam tidak terbatas, namun dapat dibubarkan dengan Peraturan Daerah. - Modal Perumdam dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, kerjasama investasi, hasil usaha Perumdam, dan sumber modal lainnya. - Organ Perumdam terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. - Penggunaan laba Perumdam diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito beralih kepada Perumdam Tirta Barito. 2. Direksi dan Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau dilakukan penyesuaian ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 34 (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 49 (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.