Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Barito. Latar belakang pembentukan Perumdam adalah untuk menjamin ketersediaan air sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan pelayanan air minum. Tujuan pendirian Perumdam adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil dan merata, serta turut serta dalam pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi:
- Nama dan tempat kedudukan Perumdam Tirta Barito di Buntok.
- Kegiatan usaha Perumdam meliputi pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Perumdam.
- Jangka waktu berdiri Perumdam tidak terbatas, namun dapat dibubarkan dengan Peraturan Daerah.
- Modal Perumdam dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, kerjasama investasi, hasil usaha Perumdam, dan sumber modal lainnya.
- Organ Perumdam terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Penggunaan laba Perumdam diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.