Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota, dan anggota-pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Dalam peraturan ini, diatur bahwa yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota, dan anggota-pengganti adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, seperti usia minimal 30 tahun, memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, perburuhan, dan perekonomian, serta tidak memiliki catatan kriminal. Dewan Menteri bertanggung jawab untuk memilih dan mengangkat ketua dan anggota berdasarkan usulan dari Menteri Perburuhan dan organisasi terkait. Masa jabatan anggota adalah dua tahun, dengan kemungkinan pengangkatan kembali. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pemberhentian anggota, baik secara sukarela maupun karena alasan tertentu seperti pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.