on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Melantik Dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan di bidang kepegawaian dan perubahan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mendelegasikan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pejabat yang menerima pendelegasian meliputi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan (Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Setiap pejabat memiliki kewenangan spesifik terkait dengan unit kerja masing-masing.
Sekretaris Jenderal berwenang melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat administrasi dan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan/atau lebih dari satu unit eselon I. Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal berwenang untuk pejabat di lingkungan direktorat jenderal dan inspektorat jenderal masing-masing. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berwenang untuk pejabat administrasi dan fungsional di lingkungan badan tersebut, termasuk Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Perikanan, Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan, Direktur Akademi Komunitas, dan Kepala Sekolah Usaha Menengah Perikanan Negeri. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan berwenang untuk pejabat administrasi dan fungsional di lingkungan badan tersebut.
Pejabat yang berwenang dapat memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan unit kerja eselon I jika berhalangan. Kepala unit pelaksana teknis juga dapat diberi kuasa untuk melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional di unit pelaksana teknisnya, dengan batasan jenjang jabatan tertentu.