For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1962 tentang Pembubaran Dewan Pengawas Bank Industri Negara

Also known as: Keppres 37/1962 · Keppres No. 37 Tahun 1962 · Keppres Nomor 37 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1961Publication Date:23 Januari 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Dewan Pengawas Bank Industri Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1961
Publication Date23 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Dewan Pengawas Bank Industri Negara berdasarkan Keputusan ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Dewan Pengawas Bank Industri Negara, sejalan dengan pembentukan Bank Pembangunan Indonesia dan peleburan Bank Industri Negara ke dalamnya. Keputusan ini juga memperhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas Bank Industri Negara, yaitu Mr. Sumarno, Mr. Sugiarto, dan Mr. Lukman Hakim. Pembubaran ini dilakukan setelah Dewan Pengawas menyetujui neraca Bank Industri Negara untuk tahun 1958, 1959, dan 1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1961.

(-)

(-)