For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 2/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeQanun
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2006 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal di Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik dan partai politik lokal tingkat Kabupaten yang mendapat kursi di DPRK, yang bersumber dari APBK. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRK. Dana bantuan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal yang mendapat kursi di DPRK. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu DPRK. Pengurus partai politik mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi. Tim Verifikasi melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Kabupaten atas persetujuan Bupati ke rekening kas umum partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBK.

(-)

Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBK dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati.