For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1972 tentang Besarnja Ongkos Naik Hadji Tahun 1972/1973

Also known as: Keppres 35/1972 · Keppres No. 35 Tahun 1972 · Keppres Nomor 35 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1974Publication Date:1 Mei 1974
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBesarnja Ongkos Naik Hadji Tahun 1972/1973
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1974
Publication Date01 Mei 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1972 menetapkan besarnya ongkos naik Hadji untuk tahun 1972/1973. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah Hadji. Ongkos naik Hadji dengan kapal laut ditetapkan sebesar Rp. 380.000,-, sementara dengan pesawat udara sebesar Rp. 402.000,-. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pendaftaran dan pelunasan yang berbeda untuk masing-masing moda transportasi. Calon jemaah yang tidak dapat melunasi pembayaran tepat waktu akan dibatalkan keberangkatannya, dan uang muka akan dipotong untuk ongkos administrasi. Kebijakan ini juga menetapkan jumlah jemaah Hadji yang dapat berangkat dengan kapal laut sebanyak 16.000 orang, sementara sisanya dapat menggunakan pesawat udara.

(-)

(-)