For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2011Publication Date:13 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date13 Juni 2011
Publication Date13 Juni 2011
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Dan Penyelenggaraan Pemakaman Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan tempat pemakaman yang tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, serta kewenangan daerah dalam retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan Tempat Pemakaman:

  • Bupati berwenang mengatur tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang.
  • Jenis tempat pemakaman meliputi Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).
  • TPU dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman sebesar 2% dari lahan yang dimohonkan.
  • TPBU dikelola oleh badan hukum sosial atau keagamaan dengan izin Bupati.
  • Krematorium beserta tempat penyimpanan abu mayat dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan hukum sosial/keagamaan.

Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat:

  • Objek retribusi adalah pelayanan penguburan/pemakaman dan pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dikelola Pemerintah Daerah.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
  • Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  • Tarif retribusi sewa tempat pemakaman ditetapkan sebesar Rp. 200.000,00 setiap lima tahun.

Kewajiban dan Larangan:

  • Pengelola TPBU wajib membuat tata tertib, melaksanakan pengelolaan sesuai peraturan, mengatur penggunaan tanah makam, menjaga fasilitas umum, dan menjaga ketertiban.
  • Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin, memperluas lahan makam tanpa izin, dan memakamkan mayat tanpa izin.

1. Izin Pengelolaan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pengelolaan yang bersangkutan berakhir. 2. Bagi TPBU dan/atau Krematorium beserta Tempat Penyimpanan Abu Mayat yang belum memiliki Izin Pengelolaan maka harus melengkapinya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Apabila Pengelola TPBU dan/atau Krematorium beserta Tempat Penyimpanan Abu Mayat tidak melaksanakan kewajiban dan ketentuan, maka TPBU dimaksud dinyatakan ditutup dan dilakukan pencabutan atas Hak Pakai TPBU dan/atau Krematorium beserta Tempat Penyimpanan Abu Mayat yang bersangkutan. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.