Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan tempat pemakaman yang tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, serta kewenangan daerah dalam retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Ketentuan Substansial:
Pengelolaan Tempat Pemakaman:
- Bupati berwenang mengatur tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang.
- Jenis tempat pemakaman meliputi Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).
- TPU dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman sebesar 2% dari lahan yang dimohonkan.
- TPBU dikelola oleh badan hukum sosial atau keagamaan dengan izin Bupati.
- Krematorium beserta tempat penyimpanan abu mayat dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan hukum sosial/keagamaan.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat:
- Objek retribusi adalah pelayanan penguburan/pemakaman dan pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
- Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Tarif retribusi sewa tempat pemakaman ditetapkan sebesar Rp. 200.000,00 setiap lima tahun.
Kewajiban dan Larangan:
- Pengelola TPBU wajib membuat tata tertib, melaksanakan pengelolaan sesuai peraturan, mengatur penggunaan tanah makam, menjaga fasilitas umum, dan menjaga ketertiban.
- Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin, memperluas lahan makam tanpa izin, dan memakamkan mayat tanpa izin.