Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak dasar warga miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi pengentasan kemiskinan, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin, memperkuat peran serta masyarakat miskin dalam pengambilan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar, mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, memberikan bimbingan, mengidentifikasi sasaran, menggali potensi, mengembangkan program, mengawasi pelaksanaan, melaporkan pelaksanaan, dan menyediakan sarana dan prasarana di bidang pengentasan kemiskinan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun pedoman teknis, mengalokasikan anggaran, memenuhi hak warga miskin, mengentaskan kemiskinan secara terarah, mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha, menyelenggarakan pelayanan, memberikan bantuan stimulan, dan meningkatkan kapasitas masyarakat miskin. Program pengentasan kemiskinan meliputi bantuan pengembangan potensi diri, bantuan pangan, bantuan pelayanan kesehatan, bantuan pelayanan pendidikan, bantuan pelayanan perumahan, bantuan pelayanan peningkatan keterampilan, bantuan penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan kewirausahaan, dan bantuan perlindungan rasa aman.