For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 7/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2024Publication Date:10 Desember 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date10 Desember 2024
Publication Date10 Desember 2024
Place of EnactmentTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dan menjamin akses keadilan bagi warga miskin, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meringankan beban biaya hukum bagi masyarakat miskin, memberikan kesempatan yang merata untuk memperoleh pembelaan hukum, menjamin akses keadilan, dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan dan fasilitasi bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang bertugas menyusun kebijakan, standar, dan rencana anggaran bantuan hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, serta larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum. Selain itu, diatur pula syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pelaporan penggunaan anggaran oleh pemberi bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.