Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dan menjamin akses keadilan bagi warga miskin, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meringankan beban biaya hukum bagi masyarakat miskin, memberikan kesempatan yang merata untuk memperoleh pembelaan hukum, menjamin akses keadilan, dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan dan fasilitasi bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang bertugas menyusun kebijakan, standar, dan rencana anggaran bantuan hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, serta larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum. Selain itu, diatur pula syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pelaporan penggunaan anggaran oleh pemberi bantuan hukum.