For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Ketentuan Umum: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  2. Maksud dan Tujuan: Pasal 2 dan 3 diubah untuk memperjelas maksud pemberian pelayanan kepada masyarakat dan tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  3. Objek dan Subjek Retribusi: Pasal 5 ditambahkan 1 ayat, memperluas objek retribusi dan memperjelas subjek pelayanan.
  4. Struktur dan Tarif Retribusi: Pasal 9 diubah untuk menyesuaikan struktur dan tarif retribusi pemotongan hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan.

Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait objek yang sama.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perihal obyek yang sama diatur dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)