on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kota Pagar Alam 6/2023 · Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Kota, Pemerintah Kota, Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, Usaha dan/atau Kegiatan, Dampak Penting, Formulir Kerangka Acuan, RKL, Andal, RPL, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Pemerintah, KBLI, Pelaku Usaha, Instansi Pemerintah, DELH, DPLH, Pencemaran Lingkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan Hidup, Perusakan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan, Perlindungan Pengelolaan Mutu Air, dan Lingkungan Hidup.
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
AMDAL disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan, dan lokasinya wajib sesuai dengan rencana tata ruang. AMDAL terdiri atas Formulir Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL. Penyusunan AMDAL meliputi pelibatan masyarakat, pengisian Formulir Kerangka Acuan, penyusunan Andal dan RKL-RPL, serta penilaian Andal dan RKL-RPL. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyusunan AMDAL diatur dalam Peraturan Walikota Pagar Alam.
UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. SPPL dibuat oleh pemrakarsa dan disahkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota atau instansi yang diberi tugas menangani lingkungan hidup.
Wali Kota melakukan pembinaan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan masyarakat melalui berbagai cara seperti diseminasi peraturan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan pemberian penghargaan. Wali Kota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terkait perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan.
Biaya pelaksanaan kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Biaya penyusunan dan penilaian Formulir Kerangka Acuan, Andal, RKL-RPL, dan UKL-UPL juga dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Sanksi Administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.