Peraturan Daerah Kabupaten Klaten ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan BPKD adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. Pembentukan BPKD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BPKD berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang keuangan daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BPKD adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten di bidang keuangan daerah. Fungsi BPKD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan daerah, pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten di bidang keuangan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan.
Susunan organisasi BPKD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Keuangan dan Pelaporan), Bidang Anggaran (dengan Subbidang Penyusunan dan Perhitungan APBD serta Subbidang Pengendalian dan Pelaporan), Bidang Perbendaharaan (dengan Subbidang Belanja Daerah serta Subbidang Kas dan Kekayaan Daerah), Bidang Verifikasi dan Akuntansi (dengan Subbidang Verifikasi serta Subbidang Akuntansi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah Jabatan Eselon II b, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon III a, serta Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Eselon IV a. Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.