For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR

Also known as: Perda Kota Tangerang 35/2017 · Perda Kota Tangerang No. 35 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2017Publication Date:14 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date14 Juli 2017
Publication Date14 Juli 2017
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Perubahan tersebut terutama terkait dengan pengecualian rapat di luar kantor yang diizinkan, yaitu rapat-rapat yang dilaksanakan dalam rangka Musrenbang Tingkat Kota, Penyusunan dan Pembahasan KUA PPAS, Asistensi anggaran dan Penyusunan dan Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota, Penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota, Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Pembahasan Raperda, Penyusunan dan Pembahasan Konsolidasi Data Tingkat Kota, dan Rapat Evaluasi Pembangunan dan Kewilayahan. Untuk pembahasan Raperda di luar kantor, terdapat ketentuan tambahan mengenai tahapan yang diizinkan (pembukaan dan finalisasi), batasan waktu finalisasi (maksimal 3 hari kerja), dan waktu pelaksanaan rapat (jam kerja di hari kerja).

(-)

(-)