For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PMK 60/2024 · PMK No. 60 Tahun 2024 · PMK Nomor 60 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2024Publication Date:27 Agustus 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Oktober 2024
Publication Date27 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya indikasi praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. Tujuan dari pengenaan BMAD adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif praktik dumping tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengenaan BMAD terhadap impor BOPP dalam bentuk film (pos tarif 3920.20.10) dan dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya (pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99) yang berasal dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok.
  2. Besaran BMAD yang dikenakan bervariasi tergantung pada negara asal dan nama eksportir. Untuk Malaysia, eksportir Stenta Films (M) Sdn. Bhd dikenakan BMAD sebesar 18,60%, Scientex Great Wall Sdn. Bhd sebesar 6,36%, dan perusahaan lainnya sebesar 18,60%. Untuk Republik Rakyat Tiongkok, eksportir Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan BMAD sebesar 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd sebesar 5,76%, Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd sebesar 10,75%, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99%, dan perusahaan lainnya sebesar 29,95%.
  3. BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
  4. Besaran BMAD berlaku terhadap barang impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean atau tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean.

Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya.

(-)

(-)