on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok
Also known as: PMK 60/2024 · PMK No. 60 Tahun 2024 · PMK Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya indikasi praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. Tujuan dari pengenaan BMAD adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif praktik dumping tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya.