For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 6/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:30 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date30 April 2012
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan retribusi atas pelayanan penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pelayanan penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, batas waktu, dan bentuk dokumen yang diterbitkan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah berdasarkan jenis pelayanan. Pengurusan E-KTP yang ditanggung Pemerintah Pusat tidak dipungut biaya. 6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil. 7. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Pemungutan Retribusi**: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. 9. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. 10. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi. 11. **Pemeriksaan**: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 12. **Insentif Pemungutan**: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.