For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 11/2010 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:14 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date15 Desember 2010
Publication Date14 Desember 2010
Place of EnactmentLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Tempat Pelelangan
    • Retribusi Terminal
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Rumah Potong Hewan
    • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
  4. Besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  5. Wilayah pemungutan retribusi.
  6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  7. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
  9. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Kadaluwarsa penagihan retribusi.
  11. Pemeriksaan oleh Bupati untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).