For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:21 November 2017Publication Date:9 November 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 November 2017
Publication Date09 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui penyesuaian/inpassing, termasuk status PNS, kesehatan jasmani dan rohani, tingkat pendidikan minimal (SUPM/SMA/SMK atau D.III), pangkat minimal (Pengatur Muda, golongan ruang II/a), penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal 3 tahun sebelum batas usia pensiun, pengalaman di bidang perikanan tangkap minimal 2 tahun, dan persetujuan atasan langsung. Selain itu, PNS tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Tata cara penyesuaian/inpassing berbeda antara PNS di lingkungan Kementerian dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Di lingkungan Kementerian, pimpinan unit kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi syarat dan mengusulkannya kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional. Pejabat tersebut melakukan verifikasi dan penilaian, kemudian menyampaikan usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian. Di lingkungan Pemerintah Daerah, proses serupa dilakukan, namun usulan disampaikan kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota, yang kemudian meminta pertimbangan teknis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian sebelum menyampaikan usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau pemerintah daerah menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui keputusan, yang disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

Pasal 11 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi atau kabupaten/kota menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing paling lambat pada tanggal 31 Januari 2019.

(-)