For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

Also known as: Peraturan BRIN 9/2022 · Peraturan BRIN No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2022Publication Date:25 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date01 Maret 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1086) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati. Tujuannya adalah untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Organisasi ini memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang hayati dan lingkungan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan. Setiap pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai bidangnya, seperti rekayasa genetika, biosistematika, ekologi, mikrobiologi, zoologi, biomassa, lingkungan, dan konservasi tumbuhan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)