For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/SJ Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/SJ Tahun 2026 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Kepmen KKP 17/SJ · Kepmen KKP No. 17/SJ

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2026Publication Date:11 Maret 2026
Kelautan & PerikananHukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date11 Maret 2026
Publication Date11 Maret 2026

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan susunan keanggotaan Penyelenggara PTSA KKP guna memastikan efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial

Penyelenggara PTSA KKP terdiri atas unsur Pembina, Penanggung Jawab, dan Pelaksana. Pembina bertugas memberikan pembinaan kepada Penanggung Jawab dan Pelaksana, sementara Penanggung Jawab bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan PTSA. Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Ketua dan didukung oleh anggota yang memiliki kewajiban administratif dan teknis, meliputi: menerima dan melakukan administrasi dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat transaksional; melakukan verifikasi dan autentikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen; menyampaikan dokumen kepada petugas back office; memberikan informasi perizinan sektor kelautan dan perikanan; menyerahkan dokumen perizinan yang telah terbit; serta melakukan pencatatan data pelayanan sebagai bahan laporan. Seluruh Penyelenggara PTSA KKP bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.

1. Masa kerja Penyelenggara PTSA KKP terhitung sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

(-)