For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sungai dan Rawa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 22/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:9 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sungai dan Rawa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date09 September 2014
Publication Date09 September 2014
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sungai dan rawa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan potensi sumber daya alam sungai dan rawa secara komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Status kepemilikan sungai dan rawa yang dikuasai oleh Negara c.q. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
  2. Ruang sungai yang terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai, serta ketentuan garis sempadan sungai berdasarkan jenis sungai (bertanggul/tidak bertanggul, di dalam/luar kawasan permukiman, terpengaruh pasang surut).
  3. Pengelolaan sungai yang meliputi konservasi (perlindungan dan pencegahan pencemaran), pengembangan (pemanfaatan untuk berbagai keperluan), dan pengendalian daya rusak air (pengelolaan risiko banjir).
  4. Pengelolaan rawa yang meliputi konservasi (perlindungan dan pencegahan pencemaran), pengembangan dan reklamasi, serta pengendalian daya rusak sungai dan rehabilitasi rawa.
  5. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sungai dan rawa.
  6. Pembiayaan pengelolaan sungai dan rawa yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah.
  7. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan sungai dan rawa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan PPNS dalam penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan pengelolaan Sungai dan Rawa tanpa menjamin akses publik, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pengelolaan Sungai dan Rawa tanpa dilengkapi dokumen lingkungan dan ijin lingkungan, dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin. 3. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan pengelolaan Sungai dan Rawa untuk tujuan usaha dengan tidak mempunyai izin, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).