For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:25 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date25 Februari 2013
Place of EnactmentBarabai

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan Pajak Sarang Burung Walet adalah salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 8%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  6. Penetapan, Pembayaran, dan Penelitian: Wajib Pajak membayar pajak tanpa mendasarkan pada SKPD, menggunakan SSPD yang juga berfungsi sebagai SPTPD.
  7. Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dan lain-lain merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Banding diajukan kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  13. Insentif Pemungutan: Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.