Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang pajak kota dan retribusi kota. Pajak kota meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi kota meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar), retribusi jasa usaha (tempat pelelangan hewan ternak, tempat khusus parkir di luar badan jalan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, pemanfaatan aset kota), dan retribusi perizinan tertentu (PBG, penggunaan tenaga kerja asing). Qanun ini juga mengatur tentang dasar pengenaan, tarif, saat terutang, wilayah pemungutan, serta mekanisme pemungutan dan pembayaran pajak dan retribusi. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Qanun ini juga mengatur tentang pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dan sanksi administratif bagi pelanggar kewajiban pajak dan retribusi.