on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Minuman Berakohol Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 15/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol dan memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol.
Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menimbun, mengangkut, memiliki, memperdagangkan, menyediakan, menyuguhkan, mengoplos, serta meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha dilarang melegalisasi penyediaan minuman beralkohol, kecuali untuk hotel bertaraf internasional atau minimal bintang 2.
Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran wajib melaporkannya kepada penyidik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum serta kerahasiaan identitasnya. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, dapat bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan, penyitaan, dan pemusnahan minuman beralkohol.
Masyarakat dapat berperan serta dengan melaporkan atau memberikan informasi tentang pelanggaran larangan minuman beralkohol.