Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pemberian bantuan keuangan dari APBD kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD.
- Nilai bantuan per suara ditetapkan sebesar Rp. 1.491,-.
- Pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh DPC partai politik kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dan suara, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
- Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana.
- Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik oleh PPKD atas persetujuan Bupati.
- Penggunaan bantuan keuangan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
- Kewajiban partai politik untuk membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan secara berkala setiap tahun kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Sanksi administratif berupa penghentian pemberian bantuan keuangan jika melanggar ketentuan pelaporan.
- Penundaan pemberian bantuan keuangan jika terjadi dualisme kepengurusan partai politik sampai adanya penyelesaian internal.