For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata

Also known as: Permenpar 7/2020 · Permenpar No. 7 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2020Publication Date:16 April 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date22 April 2020
Publication Date16 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata. Latar belakangnya adalah pembangunan di bidang pariwisata bertujuan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta perlunya dana alokasi khusus fisik untuk membantu mendanai kegiatan fisik di bidang pariwisata di daerah.

Tujuan dari DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah untuk penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata. DAK Fisik Bidang Pariwisata diarahkan hanya untuk jenis DAK Fisik penugasan, yang mencakup pembangunan amenitas kawasan pariwisata dan pembangunan atraksi/daya tarik kawasan pariwisata.

Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata meliputi penilaian, pengalokasian, dan penyaluran; perencanaan dan pelaksanaan teknis; menu dan kegiatan; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata secara berkala kepada Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata.

(-)

(-)