on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem untuk Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 667.049.700.079,83, belanja daerah sebesar Rp. 722.528.555.265,99, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (55.478.855.186,16). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 61.672.042.248,80 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.193.187.062,64, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 55.478.855.186,16.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah, dan pembayaran pokok utang.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.