Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Mimika melalui pemekaran struktur Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini mencakup penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa bagian dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2010.
Ketentuan substansial meliputi perubahan pada susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika, termasuk:
1. Penghapusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
2. Perubahan pada struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
3. Penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mimika, Kantor Perizinan Terpadu, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Perubahan ini juga mencakup rincian tugas dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah yang disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi.