For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: Peraturan KPK 2/2016 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2016 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:15 April 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemePerubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date15 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pada Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta menjaga ketertiban dan kelancaran administrasi umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Perubahan dilakukan pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008, khususnya pada bagian Jenis Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan ini mengatur kewenangan penandatanganan berbagai jenis naskah dinas, termasuk surat pemberitahuan, surat koordinasi, dan laporan terkait LHKPN, dengan penyesuaian ruang lingkup substansi kegiatan sesuai kebutuhan.

(-)

(-)