For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 75 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1958 tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)

Also known as: UU 75/1958 · UU No. 75 Tahun 1958 · UU Nomor 75 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 November 1957Publication Date:2 September 1958
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMemperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1957
Publication Date02 September 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 jo. Undang-undang No. 63 Tahun 1958

Undang-undang ini memperpanjang pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untuk memelihara jaminan emas sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 12 bulan, terhitung sejak 1 November 1957 hingga 1 November 1958. Latar belakang dari perpanjangan ini adalah kondisi luar biasa pada awal tahun 1957 yang menyebabkan peningkatan jumlah peredaran uang dan penurunan alat pembayaran luar negeri. Tujuan dari perpanjangan ini adalah memberikan waktu bagi Bank Indonesia untuk memperbaiki persediaan devisa hingga jaminan emas mencapai 20% kembali.

(-)

(-)