Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah terutama dari pendapatan transfer pemerintah pusat, penyesuaian belanja daerah pada belanja operasi dan belanja modal, serta perubahan pada pembiayaan daerah. Tujuan utama dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Perubahan APBD ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga disesuaikan, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Wali Kota, dengan pemberitahuan kepada DPRD.