Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) LKPP diterbitkan untuk memberdayakan arsip secara efektif dan efisien, serta menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan LKPP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. JRA LKPP digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip dan memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan arsip. JRA LKPP terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. Retensi arsip ditentukan untuk retensi aktif dan inaktif oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, didasarkan pada pertimbangan nilai guna arsip. Keterangan arsip diberikan oleh Panitia Penilai Arsip, yang memberikan rekomendasi atau daftar usul arsip yang menetapkan arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan pertimbangan nilai guna. Jenis arsip fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, perencanaan, pengawasan, tata usaha, perpustakaan, serta teknologi informasi dan layanan pengadaan secara elektronik LKPP. Jenis arsip substantif meliputi pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan umum dan khusus, pengembangan iklim usaha, pengembangan kerja sama internasional, perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, monitoring dan evaluasi pengadaan, riset dan kontrak, pengelolaan katalog, pengembangan sistem pengadaan secara elektronik, standar kompetensi dan kelembagaan, pengembangan pengelola pengadaan, sistem dan sarana sertifikasi, hukum dan penyelesaian sanggah, serta pusdiklat pengadaan barang/jasa LKPP.