Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan ditetapkan untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan. Peraturan ini bertujuan memberikan panduan bagi Pustakawan dalam melaksanakan uraian kegiatan, bagi Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja, menyeragamkan pemahaman, menjamin kualitas pekerjaan, serta menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Pustakawan dalam proses penilaian kinerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. SKHK Pustakawan, yang meliputi jenis (kegiatan utama, pengembangan profesi, dan penunjang) dan komponen (hasil kerja, satuan hasil kerja, batasan, ketentuan teknis, manfaat, format, volume, waktu, dan bukti kerja).
2. Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan, yang meliputi Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan nilai kualitas (dengan konversi nilai dari 0 hingga 120 berdasarkan kriteria yang berbeda), serta tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja (pencatatan kegiatan, penyampaian usulan penilaian, verifikasi dan validasi oleh Pejabat Penilai).