For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2020Publication Date:9 Juni 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date09 Juni 2020
Publication Date09 Juni 2020
Place of EnactmentMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda di Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan kekayaan budaya bangsa dan memajukan kebudayaan daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan daerah, melestarikan kebudayaan daerah sebagai penguat budaya nasional, mengembangkan kebudayaan takbenda, memanfaatkan kebudayaan takbenda untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah, dan memperkuat citra dan karakter daerah di dunia internasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda, seperti menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda, dan menyediakan sumber pendanaan.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah, seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda.
  3. Hak dan kewajiban setiap orang, seperti hak untuk berekspresi dan kewajiban untuk mendukung upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda.
  4. Penyelenggaraan pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

1. Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan Gubernur disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dengan berkoordinasi bersama Perangkat Daerah dan pihak terkait lainnya.

1. Setiap Orang/industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan Pemanfaatan Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda untuk kepentingan komersial tanpa izin dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.