on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 3/2019 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah, yang mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pangan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi, daya dukung sumber daya alam, dan potensi pangan lokal. Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, dan penentuan harga minimum pangan lokal. Selain itu, pemerintah daerah juga berwenang dalam penyediaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan, penyusunan peta kerentanan pangan, dan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Peraturan ini juga mengatur tentang ketersediaan pangan yang diutamakan dari produksi dalam daerah, serta pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat. Keterjangkauan pangan diwujudkan melalui kebijakan distribusi, pemasaran, dan stabilitas harga pangan pokok. Konsumsi pangan dan gizi ditingkatkan melalui pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan, perbaikan gizi masyarakat, dan penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal. Keamanan pangan dijamin melalui penerapan standar keamanan pangan dan pengawasan terhadap setiap rantai pangan.