For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004 tentang Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 4/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:10 Januari 2004
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung; 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Kabupaten Temanggung. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah, Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pengolahan Data Elektronik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Sosial. UPTD juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas-dinas tersebut. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala dinas, bagian tata usaha, bidang-bidang, seksi-seksi, UPTD (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok masing-masing dinas adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidangnya masing-masing, dengan fungsi yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengelolaan perizinan, pelayanan umum, monitoring dan evaluasi, serta penyelenggaraan tata usaha.

(-)

(-)