For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 06/2017 · Perda Kabupaten Enrekang No. 06 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date18 Agustus 2017
Publication Date18 Agustus 2017
Place of EnactmentEnrekang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa urusan kehutanan merupakan urusan pemerintah provinsi, kecuali yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya Kabupaten menjadi kewenangan Kabupaten. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012, maka pengelolaan kayu pada hutan hak/hutan rakyat di Kabupaten Enrekang tidak lagi diatur oleh peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)