on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Also known as: Perda Kota Bandung 2/2013 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang mengamanatkan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai berbagai aspek terkait LKK, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, kepengurusan, dan pemberdayaan LKK. Tujuannya adalah untuk mendorong prakarsa masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, dan mengembangkan serta memfasilitasi pemberdayaan LKK.