For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Also known as: Pergub Provinsi Kalimantan Selatan 26/2023 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2023 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraPerumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeTugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 42).

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan uraian tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Dinas: Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  • Fungsi Dinas:
    • Perumusan kebijakan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
    • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pembangunan dan penataan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
    • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pembiayaan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
    • Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah.
    • Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
    • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
  • Struktur Organisasi Dinas:
    • Sekretariat
    • Bidang Perumahan
    • Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman
    • Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Permukiman
    • Unit Pelaksana Teknis Daerah
    • Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga menjabarkan tugas, fungsi, dan uraian tugas dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi Dinas, termasuk Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, dan Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Permukiman.

(-)

(-)