For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Also known as: Permen ESDM 10/2014 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2014Publication Date:4 April 2014
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date07 April 2014
Publication Date04 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyediaan dan penetapan harga batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyediaan tenaga listrik secara terus menerus dan berkesinambungan, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan batubara mulut tambang. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pasokan batubara dan kepastian harga bagi Pembangkit Listrik Mulut Tambang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyediaan batubara dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli antara Perusahaan Tambang dan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
  2. Perusahaan Tambang harus memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat clear and clean, alokasi cadangan yang sesuai, dan persetujuan Harga Dasar Batubara dari Direktur Jenderal.
  3. Harga Batubara dihitung berdasarkan Harga Dasar Batubara ditambah eskalasi. Harga Dasar Batubara dihitung berdasarkan biaya produksi ditambah margin 25%. Biaya produksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan biaya rata-rata nasional.
  4. Eskalasi dihitung berdasarkan perubahan nilai tukar Rupiah, harga solar, Indeks Harga Konsumen, dan upah minimum regional, dan wajib disesuaikan setiap 12 bulan.
  5. Perusahaan Tambang wajib mengajukan permohonan persetujuan Harga Dasar Batubara kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
  6. Penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (iuran produksi/royalti) mengikuti harga yang lebih tinggi antara Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang dengan biaya produksi ditambah margin.

1. Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, hasil lelang dan/atau penunjukan langsung yang telah ditetapkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

(-)