on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Also known as: Permen ESDM 10/2014 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyediaan dan penetapan harga batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyediaan tenaga listrik secara terus menerus dan berkesinambungan, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan batubara mulut tambang. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pasokan batubara dan kepastian harga bagi Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Ketentuan substansial mencakup: