on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1953 tentang Pencabutan Hak Erfpacht Untuk Pertanian Besar Atas Tanah yang dikenal dengan Nama Persilerfpacht Pasilian
Also known as: Keppres 54/1953 · Keppres No. 54 Tahun 1953 · Keppres Nomor 54 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menghapuskan hak erfpacht atas tanah persil "Pasilian" di beberapa desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat, dan membagikannya kepada rakyat desa yang bersangkutan. Langkah ini dianggap mendesak untuk kepentingan umum dan didasarkan pada keputusan Gubernur Jawa Barat serta pertimbangan Dewan Menteri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia oleh Resident Jakarta untuk memeriksa tanah erfpacht dan berunding dengan pemilik hak. Sebagian besar pemilik telah setuju melepaskan hak mereka dengan kompensasi yang dianggap pantas. Namun, beberapa pemilik belum mencapai kesepakatan. Pengambilan sementara tanah dilakukan untuk mencegah kerugian hingga persetujuan diperoleh. Pelaksanaan penjabutan hak ini didasarkan pada Onteigeningsordonnantie dan melibatkan pembayaran ganti rugi serta penugasan kepada Menteri Dalam Negeri.