For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2007 Tahun 2007

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan

Also known as: Peraturan LPS 1/PLPS/2007 · Peraturan LPS No. 1/PLPS/2007

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2007Publication Date:12 Juli 2007
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date12 Juli 2007
Publication Date12 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi tertentu, perubahan persyaratan bagi bank peserta penjaminan, ketentuan mengenai keberatan nasabah penyimpan dan reklasifikasi simpanan, serta penetapan tingkat bunga yang dianggap wajar oleh LPS. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai program penjaminan simpanan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kejelasan program penjaminan simpanan. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 40 dari peraturan sebelumnya. Secara khusus, Pasal 40 mengatur bahwa LPS menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar tiga kali dalam setahun, dengan mempertimbangkan indikator perekonomian seperti tingkat inflasi, nilai tukar, tingkat bunga yang ditawarkan bank, serta BI rate.

1. Untuk pertama kali, LPS menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 untuk periode 15 Juli 2007 sampai dengan 14 September 2007.

(-)