on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 12/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan dibentuk dengan tujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya pendataan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan melalui perizinan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha perikanan, meliputi:
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan di daerah wajib memiliki izin dari Bupati, yang diwujudkan dalam bentuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) atau SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). Pemberian izin ini didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk, dengan rekomendasi dari Kepala Dinas. Pemegang izin memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan perlindungan dalam menjalankan usaha, serta wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP dan SIPI, namun wajib mendaftarkan kegiatan usahanya kepada Dinas.
Pemerintah Daerah juga memiliki peran dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perikanan meliputi berbagai aspek seperti iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran, dan mutu hasil perikanan.