on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 4/2022 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan dan tipe Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perpustakaan dan Kearsipan, Komunikasi, Informatika dan Persandian, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang Pendidikan dan Kesehatan. UPT di bidang Kesehatan mencakup Rumah Sakit Daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta Pusat Kesehatan Masyarakat.