For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 4/2022 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 November 2022Publication Date:9 November 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date09 November 2022
Publication Date09 November 2022
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan dan tipe Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perpustakaan dan Kearsipan, Komunikasi, Informatika dan Persandian, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang Pendidikan dan Kesehatan. UPT di bidang Kesehatan mencakup Rumah Sakit Daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta Pusat Kesehatan Masyarakat.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan dilantiknya pejabat pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kebudayaan; 3. Dinas Pariwisata; 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 5. Dinas Kepemudaan dan Olahraga; 6. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; 7. Dinas Komunikasi dan Informatika; 8. Dinas Perdagangan dan Perindustrian; 9. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 11. Dinas Pertanian; 12. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; 13. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 14. Badan Pendapatan Daerah; 15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 16. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan 17. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. 3. Direktur, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)