For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Also known as: Permendagri 8/2019 · Permendagri No. 8 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sepanjang mengatur penegasan batas daerah antara Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pembentukan dan perubahan nama daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi dengan Kabupaten Pasangkayu, dan melibatkan beberapa titik koordinat kartometrik serta pilar batas utama dan acuan. Posisi dari pilar-pilar ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)