on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian
Also known as: Permentan 9/2021 · Permentan No. 9 Tahun 2021 · Permentan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan kelompok substansi dan subkelompok substansi pada berbagai UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, termasuk:
Setiap UPT memiliki kelompok substansi yang terdiri dari Kelompok Program dan Evaluasi, Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian, serta subkelompok seperti Kepegawaian, Keuangan, dan Rumah Tangga dan Barang Milik Negara. Tugas dan fungsi masing-masing kelompok dan subkelompok dijelaskan secara rinci dalam peraturan ini. Jabatan fungsional di setiap UPT terdiri dari Peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing UPT.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi, termasuk persyaratan jabatan, tugas, dan evaluasi kinerja.